**KLARIFIKASI / HAK JAWAB**
Minggu, 22 September 2025
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi:
1. Berita-politik.com
2. Rmollampung.id (online & medsos)
3. Sigerlink.com
4. Detiknews.id
5. Memoryjournalis.com
6. Hariankandidat.co.id
7. Media Sosial: Lampunggehnews & Bandarlampung.info (medsos).
8. Newsanalisis.com
9. Bongkarpost.co.id
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Semoga kita senantiasa dalam lindungan Allah SWT, diberikan kesehatan dan keberkahan dalam setiap aktivitas. Aamiin.
Izin,Sehubungan dengan pemberitaan di media Saudara terkait laporan Yabes Wardana Sentosa, yang dalam penulisan berita turut mencantumkan nama saya, maka dengan ini saya menyampaikan keberatan sekaligus klarifikasi sebagai berikut:
1. **Berita yang Saudara muat tidak akurat** karena telah mencantumkan nama saya tanpa dasar yang benar.
2. **Berita tersebut tidak memenuhi prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ) 2008**, khususnya kewajiban *check and recheck* serta kewajiban konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
3. Saya menegaskan bahwa **hingga saat ini saya tidak pernah menerima panggilan ataupun permintaan klarifikasi dari penyidik Polda Lampung** terkait perkara sebagaimana diberitakan.
4. Pemberitaan tersebut **sangat merugikan nama baik saya**, baik sebagai profesional (Notaris/PPAT), maupun sebagai individu yang aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap saya jelas dapat tercederai.
5. Berdasarkan hal tersebut, saya **meminta agar media Saudara memuat hak jawab/klarifikasi ini paling lambat 1 x 24 jam** setelah surat ini diterima, sesuai dengan ketentuan **UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers**, demi menjaga akurasi informasi serta agar publik tidak salah paham terhadap fakta yang sebenarnya.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar media Saudara dapat menindaklanjutinya dengan penuh tanggung jawab sesuai amanat undang-undang serta etika jurnalistik. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan perlindungan kepada kita semua.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hormat saya,
Elti Yunani, S.H., M.Kn.
📌 **Lampiran Rujukan**
* **Kode Etik Jurnalistik (KEJ) 2008**
* *Pasal 3:* Wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah (*check and recheck*).
* *Pasal 4:* Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
* Prinsip: Setiap informasi harus diverifikasi, dibandingkan dengan sumber lain, serta wajib melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, terlebih jika berpotensi merugikan.
* **UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers**
* *Pasal 5 ayat (1):* Pers berkewajiban memberitakan peristiwa/opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.
* *Pasal 5 ayat (2):* Pers wajib melayani hak jawab.
* *Pasal 5 ayat (3):* Pers wajib melayani hak koreksi.