Diduga Ada Backup Oknum, Hotel Azana Pakai Badan Jalan

BANDAR LAMPUNG – Hotel Azana di Kota Bandar Lampung diduga berani memanfaatkan badan jalan untuk lahan parkir karena mendapat “backup” dari oknum tertentu.

Hal tersebut diungkap oleh seorang keamanan sekitar hotel ,saat ditemui media  ketika hendak melakukan konfirmasi ke pihak hotel, Jumat (8/8).

Dugaan tersebut memicu pertanyaan kepatuhan pengelola hotel terhadap aturan tata ruang dan izin pembangunan.

Saat di konfirmasi awak media mendatangi lokasi ,tidak ada perwakilan yang bersedia memberikan pernyataan resmi. Beberapa staf yang berada di area lobi menyarankan agar menunggu pimpinan yang

“sedang tidak berada di tempat”, Ujar salah satu keamanan di lokasi tersebut.

Seorang petugas keamanan yang ditemui hanya memberikan keterangan singkat. Ia mengaku permasalahan ini sudah pernah diperiksa oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung.

“Sudah dicek sama Disperkim,” tambahnya.

Ia juga menangggapi terkait adanya aduan masyarakat yang mengeluhkan karna kemacetan beberapa hari yang lalu itu di sebabkan karna belum slesainya pembangunan lahan parkir.

“Kalau untuk kmacetan kmarin itu karna parkiran yang belum slesai ,kmaren juga kan grand opening jadi banyak yang parkir di bahu jalan, sama kita juga udah izin ke polres sama polsek”.

Petugas keamanan tersebut juga mengungkap bahwa penjagaan di Hotel Azana melibatkan anggota marinir dan Brimob.

“Kalau mau ktemu nanti di buatkan jadwal ,soalnya kita juga dijaga sama marinir dan Brimob ,takutnya malah bebenturan dengan aparat kalau asal tumbur ,”.

Menurut aturan, bahu jalan merupakan bagian dari ruang milik jalan (rumija) yang berfungsi untuk menampung kendaraan darurat, pejalan kaki, atau fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas. Pemanfaatan bahu jalan untuk kepentingan pribadi, apalagi pembangunan permanen, berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pelanggaran atas aturan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.

banner 528x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *